MAQASID AL-QUR'AN PADA HUKUM MEMAKAN BANGKAI BERDASARKAN KITAB AL-MADKHAL ILA MAQASID AL-QUR'AN
Abstract
Al-Qur'an yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini sebagai sebuah wahyu dari Allah SWT tentu bukan sembarangan kebradannya di sekitar umat manusia. Al-Qur’an yang sekarang ini tersaji dalam bentuk teks perlu dikaji isinya sehingga apa yang diklaim oleh umat Islam sebagai penuntun umat manusia kepada kebenaran, bisa dibuktikan. Kajian mengenai tujuan al-Qur'an atau yang dikenal maqasid al-Qur'an yang telah dilakukan ulama terdahulu belum mencapai perancangan konsep yang pasti. Dengan penelitian analisis deskriptif terhadap konsep maq??id al-Qur'?n oleh al-Hamidi dalam kitab al-Madkhal il? Maq??id al-Qur'?n, maka dapat dapat menyajikan konsep maq??id al-Qur'?n yang kemudian dapat mengimplementasikannya terhadap suatu ayat. Urgensi pengkajian terhadap konsep maq??id al-Qur'?n bisa memunculkan keistimewaan al-Qur'an setidaknya sebagai penuntun hidup umat manusia serta terhindar dari upaya penafsiran yang sesat dan jauh dari kebenaran. Pada akhirnya, dengan pengimplementasian konsep maq??id al-Qur'?n pada Q.S. al-Baqarah [2]: 173 sesuai konsep al-Hamidi, bisa menggali lebih jauh terhadap alasan pengharaman bangkai yang kemudian mampu memberi batasan terhadap kebolehan memakan bangkai.





