PENGARUH PERBEDAAN QIRA’AH TERHADAP ISTINBAT HUKUM
(SURAT AL-BAQARAH AYAT 183-184 DAN 226-227)
Abstract
ABSTRAK
Secara istilah Qira’ah memiliki banyak redaksi berbeda di kalangan ulama tafsir, namun secara keseluruhan bermakna sama yakni Qira’ah Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari cara mengucapkan lafadz-lafadz al-Qur’an sebagaimana yang diucapkan Nabi Muhammad atau sebagaimana yang diucapkan oleh para sahabat di depan Nabi lalu beliau menyetujuinya (men-taqrir-nya).
Qira’ah di dalam al-Qur'an ada beberapa macam, yang didasarkan pada imamnya masing-masing. Dari keberagaman imam itu membawa cara baca al-Qur'an yang bebeda. Menurut para ulama, muncul sejumlah istilah popular yang menisbatkan pada jumlah qira’ah, misalnya qira’ah sab’ah, qira’ah ‘ashr dan qira’ah ‘arba’ ‘ashrah. Yang paling popular dan paling mendapatkan perhatian secara luas adalah qira’ah sab’ah. Yaitu qira’ah yang dinisbatkan kepada tujuh imam terkemuka, yakni Nafi’, As}im, Hamzah, Ibn ‘Amir, Ibn Kathir, Abu ‘Amir, dan Kisa’i.
Perbedaan antara qira’ah satu dengan qira’ah yang lainnya bisa terjadi pada perbedaan huruf, bentuk kata, susunan kalimat, ‘irab, penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu membawa sedikit atau banyak, perbedaan kepada makna yang selanjutnya berpengaruh kepada hukum yang di-istinba>t}-kan dari padanya. Dan ada pula yang tidak berpengaruh terhadap istinba>t} hukum. Dan diantara contoh perbedaan qira’ah yang mempengaruhi istinba>t} hukum terdapat pada surat al-Baqarah ayat 183-184 dan ayat 226-227





