Kajian Filsafat Hukum Islam (Tafsir dan Ijtihad Sebagai Alat Metodologi Pengalian Hukum Islam)

  • Muhammad Irkham Firdaus Universitas Darussalam Gontor
  • Selvia Namira Ahmad Universitas Darussalam Gontor
  • Yashinta Aulia Santoso Putro Universitas Darussalam Gontor

Abstract

Dalam kajian filsafat agama Islam tentang pendekatan, ketika seseorang mengerjakan suatu amal ibadah tidak akan merasa kekeringan dan kebosanan, semakin mampu mengenali makna filosofis dari suatu ajaran agama maka semakin meningkat pula sikap penghayatan dan daya spiritual yang dimiliki seseorang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kepustakaan dan pendekatan kualitatif yang dimana data bersumber dari buku buku dan jurnal kemudian dikelola dengan kata kata deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana filsafat hukum Islam mengambil penggalian hukum Islam dengan 2 alat metodologi yaitu tafsir dan ijtihad. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa tafsir dan ijtihad dapat dikatakan alat metodologi penggalian hukum Islam apabila kejadian sesuai dengan perkembanagan zaman.

Published
Oct 28, 2022
How to Cite
FIRDAUS, Muhammad Irkham; AHMAD, Selvia Namira; PUTRO, Yashinta Aulia Santoso. Kajian Filsafat Hukum Islam (Tafsir dan Ijtihad Sebagai Alat Metodologi Pengalian Hukum Islam). Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 42-50, oct. 2022. ISSN 2685-9467. Available at: <https://ejurnal.stiuda.ac.id/index.php/althiqah/article/view/71>. Date accessed: 03 june 2026. doi: http://dx.doi.org/10.56594/althiqah.v5i2.71.
Section
Articles