Konflik Tentang Pernikahan: Tinjauan Sosio Historis Ayat 3 Dan 6-9 Surah Al-Nur

  • Abd Muin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Masruhan Masruhan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abstract

Sebagai makhluk yang berkembang biak, sebuah hubungan kedua manusia yang berbeda jenis kelaminnya merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Islam mengatur hubungan kedua jenis manusia tersebut dengan mensyriatkan pernikahan. Bahkan, pernikahan dikategorikan sebagai ibadah. Dikarenakan pernikahan ibadah, maka Islam datang untuk mengaturnya. Apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dan apa yang tidak. Peulis mencoba meneliti ayat yang mengatur sebuah hubungan pernikahan dari ayat-ayat pernikahan yang menyelesaikan konflik dalam konteks pernikahan, sebagaimana pada ayat 3 dari surah al-Nur yang mengatur masalah pra-pernikahan dan 6-9 yang mengatur konflik pasca pernikahan. Penulis menemukan, bahwa keterkaitan antara tafsir  ayat 3 surat al-Nur terletak pada identifikasi perempuan pezina yang dimaksud. Sedangkan keterkaitan antara penafsiran ayat 6-9 surat al-Nur dengan asba>b al-nuzu<l-nya adanya kesimpulan bahwa terlaksananya sumpah li’an merupakan solusi terakhir setelah pengakuan tidak didapat dan suami tidak bisa mendatangkan bukti.

Published
Oct 28, 2022
How to Cite
MUIN, Abd; MASRUHAN, Masruhan. Konflik Tentang Pernikahan: Tinjauan Sosio Historis Ayat 3 Dan 6-9 Surah Al-Nur. Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 51-58, oct. 2022. ISSN 2685-9467. Available at: <https://ejurnal.stiuda.ac.id/index.php/althiqah/article/view/69>. Date accessed: 03 june 2026. doi: http://dx.doi.org/10.56594/althiqah.v5i2.69.
Section
Articles