KECENDERUNGAN PRODUK HUKUM ISLAM DI INDONESIA: KAJIAN PADA METODOLOGI LEMBAGA FATWA DI INDONESIA
Abstract
Dinamika perkembangan hukum di Indonesia mengacu pada tiga elemen utama. Salah satu dari tiga sumber hukum di Indonesia adalah Hukum Islam. Hukum ini telah maklum bahwa didasarkan pada fatwa dari lembaga resmi dari pemerintahan atau dari organisasi kemasyarakatan non-pemerintahan dengan basis masa yang jelas. Lembaga dengan basis pemerintahan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, lembaga kemasyarakatan non-pemerintah yang juga memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa adalah organisasi Nahdlatul ‘Ulama (NU) dengan lembaga fatwanya yang bernama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Muhammadiyah (MD), memiliki lembaga fatwanya sendiri yang bernama Majelis Tarjih (MT). Sebagai dua sumber utama dalam hukum Islam, al-Qur’an dan Hadis tentunya harus dikaji dan dirujuk dengan selaras tanpa adanya pengunggulan dari satu dan lainnya, sehingga tidak adanya penolakan di antara keduanya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengungkapkan apakah ketiga lembaga fatwa di Indonesia, yaitu MUI, LBM, dan MT memiliki kecenderungan penggunaan al-Qur’an dan Hadis dengan setara, dengan proporsinya masing-masing, atau lebih mengutamakan salah satu dari keduanya dalam merumuskan fatwa. Sehingga akan memunculkan pola kecenderungan produk hukum yang dihasilkan dari masing-masing lembaga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Peneliti memakai teori dasar yang terdapat dalam kitab al-Ittij?h?t al-Fiqhiyy?h karangan Abd al-Maj?d Ma?m?d dalam kecenderungan ‘ulama dalam menggunakan al-Qur’an dan Hadis untuk menentukan hukum Islam. Hasil penelitian mengungkapkan Secara umum, ketiga organisasi ini memiliki kecenderungan yang berbeda-beda dalam mengeluarkan produk hukum, namun perkembangan situasi terkini dapat menyebabkan adanya dinamika dan pergeseran dalam kecenderungan tersebut. Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki kesamaan dalam penggunaan al-Qur’an dan Hadis dengan setara tanpa mendahulukan salah satunya.
Kata Kunci: MUI, LBM, MT, Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







