TAFSIR PEREMPUAN
(Aurat dan busana dalam QS. An-Nur 31 dan QS. Al-Ahzab 59)
Abstract
Setiap manusia memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri, apalagi dalam hal menutup aurat. Akan tetapi, sebagai seorang muslimah sudah sejatinya untuk mengikuti tuntunan agama islam. Cara menutup aurat ini dilakukan dengan menggunakan busana (pakaian). Ada perbedaan pendapat dari ulama tafsir mengenai penafsiran ayat tersebut. Meski, terjadi perbedaan namun tetap menjadi satu landasan bahwa mengenakan pakaian ini tujuannya untuk melindungi diri wanita-wanita dari kejahatan sekitar. Para ulama ahli fiqih juga mengklasifikasikan aurat perempuan menjadi 3 hal yaitu shalat, bukan mahram, dan mahram hampir dari sebagian muslimah ini menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







