TAFSIR PEREMPUAN

(Aurat dan busana dalam QS. An-Nur 31 dan QS. Al-Ahzab 59)

  • Fathassururi Kombih UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Ika Hilmiatus Salamah UIN Maulana Malik Ibrahim

Abstract

Setiap manusia memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri, apalagi dalam hal menutup aurat. Akan tetapi, sebagai seorang muslimah sudah sejatinya untuk mengikuti tuntunan agama islam. Cara menutup aurat ini dilakukan dengan menggunakan busana (pakaian). Ada perbedaan pendapat dari ulama tafsir mengenai penafsiran ayat tersebut. Meski, terjadi perbedaan namun tetap menjadi satu landasan bahwa mengenakan pakaian ini tujuannya untuk melindungi diri wanita-wanita dari kejahatan sekitar. Para ulama ahli fiqih juga mengklasifikasikan aurat perempuan menjadi 3 hal yaitu shalat, bukan mahram, dan mahram hampir dari sebagian muslimah ini menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia

Published
Jul 23, 2024
How to Cite
KOMBIH, Fathassururi; SALAMAH, Ika Hilmiatus. TAFSIR PEREMPUAN. Al-Thiqah : Jurnal Ilmu Keislaman, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 268-283, july 2024. ISSN 2685-9467. Available at: <https://ejurnal.stiuda.ac.id/index.php/althiqah/article/view/192>. Date accessed: 14 july 2026. doi: http://dx.doi.org/10.56594/althiqah.v7i2.192.
Section
Articles