HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN

Studi Penafsiran Tahlili-Lughawi

  • tegu reski amanah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Deno Saputra Universitas Islam Negri Imam Bonjol Padang
  • Radhiatul Hasnah Universitas Islam Negri Imam Bonjol Padang
  • Syafruddin Syafruddin Universitas Islam Negri Imam Bonjol Padang

Abstract

Artikel ini mengkaji penafsiran hukum musik dan nyanyian  dalam QS. Al-syu’ara’: 221-227 di balik kontroversi perbedaan hukum musik dan nyanyian pada kelompok tertentu dalam Islam. Artikel ini merupakan hasil penelitian studi literatur berdasarkan metode tafsir tahlili dengan pendekatan lughawi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan dan mengkaji literature tertulis. Penelitian ini berhasil mengungkap bahwa kontroversi dari penetapan hukum musik  dipicu tidak hanya oleh perbedaan penafsiran atas hukum musik dan nyanyian  dalam QS. Al-syu’ara’: 221-227 tetapi juga dipicu oleh berbeda pemahaman dari beberapa hadis, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam. Padahal sejatinya tidak ada satu kelompok pun dalam Islam yang menginginkan kontroversi ini, baik sebagai subjek penuduh maupun objek tertuduh sebagai kelompok Yang mengharamkan musik dan nyanyian.

Published
Jul 9, 2024
How to Cite
AMANAH, tegu reski et al. HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN. Safwah : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 246-257, july 2024. Available at: <https://ejurnal.stiuda.ac.id/index.php/safwah/article/view/208>. Date accessed: 08 sep. 2024.
Section
Articles