HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN
Studi Penafsiran Tahlili-Lughawi
Abstract
Artikel ini mengkaji penafsiran hukum musik dan nyanyian dalam QS. Al-syu’ara’: 221-227 di balik kontroversi perbedaan hukum musik dan nyanyian pada kelompok tertentu dalam Islam. Artikel ini merupakan hasil penelitian studi literatur berdasarkan metode tafsir tahlili dengan pendekatan lughawi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan dan mengkaji literature tertulis. Penelitian ini berhasil mengungkap bahwa kontroversi dari penetapan hukum musik dipicu tidak hanya oleh perbedaan penafsiran atas hukum musik dan nyanyian dalam QS. Al-syu’ara’: 221-227 tetapi juga dipicu oleh berbeda pemahaman dari beberapa hadis, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam. Padahal sejatinya tidak ada satu kelompok pun dalam Islam yang menginginkan kontroversi ini, baik sebagai subjek penuduh maupun objek tertuduh sebagai kelompok Yang mengharamkan musik dan nyanyian.