Kepemimpinan Keluarga Perspektif Feminisme Islam (Penafsiran Fatimah Mernissi dan Riffat Hassan terhadap Qs. An-nisa: 34)
Abstract
Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang kepemimpinan dalam keluarga terdapat dalam QS. an-Nisa’: 34. Mayoritas mufassir menganggap bahwa kepemimpinan dalam keluarga mutlak berada di tangan laki-laki (suami), baik dia mampu memenuhi kewajibannya memberikan nafkah maupun tidak. Realitas yang seolah-olah menempatkan laki-laki lebih tinggi kedudukannya dan lebih dominan dari perempuan kemudian mendorong sebagian intelektual Islam untuk menafsirkan kembali teks-teks religius untuk menderivasikan nilai-nilai moral yang mengafirmasi kesetaraan manusia, yang bisa dijadikan sebagai basis teologis praktis dalam membebaskan perempuan dari berbagai subordinasi tersebut, sebagaimana dilakukan oleh Fatimah Mernissi dan Riffat Hassan.
Fatimah Mernissi berpandangan bahwa ayat tersebut menunjukkan kepemimpinan secara fungsional, bukan secara hakiki, meskipun dalam buku-buku yang ia tulis belum ditemukan secara tegas pengertian kata qawwam. . Fatima Mernissi berpendapat bahwa kepemimpinan laki-laki dalam keluarga bersifat fungsional. Laki-laki menjadi pemimpin dalam keluarga karena laki-laki memiliki keunggulan dalam mencari nafkah. Namun jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya, maka laki-laki tidak dapat menjadi pemimpin dalam keluarga, sehingga bisa saja beralih kepada wanita (istrinya).
Sedangkan Riffat Hassan berpandangan bahwa semestinya ayat tersebut tidak dijadikan sebagai legitimasi dan justifikasi bahwa perempuan subordinat dibawah laki-laki, tetapi lebih merupakan pernyataan normatif bahwa hal itu berkenaan tentang konsep Islam tentang pembagian kerja dalam sebuah struktur keluarga dan dalam kehidupan masyarakat. Idealnya, sebagai laki-laki mampu mencari nafkah dan bertanggungjawab atas keluarganya.