Pelaksanaan Vaksinasi dalam Kajian Al-Qur’an
Abstract
Pada pandemi Covid 19 saat ini yang membawa dampak sangat berbahaya dan mematikan, pemerintah Indonesia melaksanakan vaksinasi kepada semua warganya. Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan suatu keharusan bagi semua warga negara untuk dilaksanakan. Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan suatu tindakan yang dianggap penting dengan tujuan utama adalah untuk mewujudkan kekebalan tubuh masyarakat dari penyakit dan mencegah penularan penyakit secara meluas kepada masyarakat yang lain. Apabila masyarakat menolah terhadap pelaksanaan vaksinasi tersebut, maka ada sanksi-sanksi tertentu yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Vaksinasi adalah pemberian antigen dari virus atau bakteri yang dapat merangsang daya tahan tubuh (antibodi) dari sistem imun di dalam tubuh manusia atau semacam memberi infeksi ringan. Vaksinasi dilaksanakan karena adanya suatu kemaslahatan yang baik dengan tujuan utama adalah untuk mencegah sebuah kerusakan atau bahaya yang akan terjadi kepada setiap individu, sehingga diri individu tersebut dapat terpelihara dengan baik, dan apabila individu terkena virus, maka eksistensinya tidak menularkan kepada orang lain berdasarkan pendekatan pemeliharaan tubuh dan lingkungan. Hal ini termasuk juga dalam kategori maslahah dharuriyah, yaitu kemaslahatan menjaga jiwa (hifzh annafs) dan menolak kerusakan/bahaya (mafsadah). Pendekatan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selain berdasarkan dalil, juga menggunakan sains dan teknologi dalam menguji keabsahan vaksin tersebut, baik dari segi maslahat maupun mudharatnya. Pendekatan inilah yang menjadikan MUI menarik kembali putusan sebelumnya dan memberikan putusan halal pada vaksin ditinjau dari sesuai dengan syariat Islam (maqasid al-syariah).